CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG
KONSTRUKSI :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05
T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA
MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA
DENGAN
CV. PANCA INDERA
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November
tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja
ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja
ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat
bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN
DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan
sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti
tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima
tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI
PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2
JUMLAH HARGA BORONGAN
Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah
sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai
bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar
30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.--
(Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI
1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka
dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT
JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga
borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan
dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga
borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang
di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa
waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4
LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI
1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40
hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai
dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan
hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA
dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai
Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5
PERSELISIHAN DAN DOMISILI
1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah
pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak
diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu
Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil
PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak
yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan
Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan
dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6
P E N U T U P
1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah,
mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah
pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2
rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya
diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
SANKSI PELANGGARAN KONTRAK
Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti
dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja
kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan
tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil
adalah secara kontraktual.
sumber:
• http://id.shvoong.com
• http://know.brr.go.id
• http://media.hariantabengan.com
No comments:
Post a Comment