HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk darI hukum perikatan adalah kontrak kerja. Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
Perikatan terjemahan dari Verbintenis
Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi Dipakai oleh Subekti dan Sudikno.
Perutangan: suatu pengertian yg terkandung dlm verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak. Dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi.
Perjanjian (overeenkomst):dipakai oleh Wiryono Prodjodikoro
PERJANJIAN
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
perjanjian di atur dalam UU pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi, “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Pengertian perjanjian yang lain adalah hubungan subjek hukum yang satu dengan yang laindalam bidang harta kekayaan. di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Untuk sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.”
Syarat-syarat sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila dipenuhi 4 syarat seperti yang ditegaskan oleh pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2) Kecakapan untuk membuat suatu Perikatan
3) Suatu hal tertenu
4) Suatu sebab yang halal”
Syarat no. 1 atau kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat no. 2 atau kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu untuk subjek hukum atau orangnya. Sedangkan syarat no. 3 atau suatu hal tertentu dan syarat no.4 suatu sebab yang halal disebut syart objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
BATALNYA SUATU PERJANJIAN
Perjanjian bisa dibatalkan jika kedua syarat subjektif tidak terpenuhi atau terpenuhi. Batas waktu permintaan pembatalan adalah 5 tahun (BW ps1454), terhitung:
1. Sejak orang cakap hokum
2. Sejak hari paksaan telah berhenti
3. Sejak hari dimana diketahui kehilafan atau penipuan
Aspek Hukum Jasa Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”).
Jasa Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI
Pada umumnya perjanjian mulai berlaku dimana para pihak menyatakan sepakat atas perjanjian. Dalam menuangkan kesepakatannya tersebut, para pihak bisa secara lisan atau tertulis, yaitu pada saat ditandantanganinya perjanjian. Terdapat kekhasan dari perjanjian jasa konstruksi, yaitu sebelum ditandatanganinya perjanjian, para pihak harus melalui proses pengikatan. Dengan proses pengikatan ini, para pihak dianggap telah mengikatkan diri dalam perjanjian dan apabila salah satu pihak telah lalai atau sengaja membatalkan perjanjian, maka dapat dikenakan sanksi. Dalam hal jasa konstruksi ini, pihak penyedia jasa yang memenangkan lelang atau penyedia jasa yang ditunjuk dianggap telah menyetujui perjanjian jasa konstruksi, meskipun kontrak kerjanya belum ditandatangani atau bahkan belum dibuat. Dengan diterbitkannya Surat Penetapan Pemenang Tender (SPPT) dan dilanjutkan dengan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) maka pihak penyedia jasa harus memulai pekerjaannya. Di dalam SPMK, biasanya yang tertuang adalah perintah untuk memulai suatu pekerjaan ditambah dengan keterangan harga borongan, jangka waktu pengerjaan dan syarat pengerjaan. Hal-hal tersebut sangat umum, dan untuk hal-hal yang lebih rinci diatur di dalam perjanjian/ kontrak, yang justru seringkali memakan waktu yang lama dalam proses penyusunannya.
Berdasarkan pasal 1338 KUHPdt, para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sekiranya telah hilang, karena di dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar, dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak terutama pihak penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak jasa konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian kontrak jasa konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak. Pihak pengguna jasa dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian.
sumber:
• http://id.shvoong.com
• http://know.brr.go.id
• http://media.hariantabengan.com
Slot City - Casino Near Me - MapYRO
ReplyDeleteFind your perfect 여주 출장안마 slot city in 서산 출장마사지 the United States. 제주도 출장샵 Check your photos, videos and list 목포 출장샵 of hotels in the United States. Get 광양 출장안마 reviews, ratings,