Wednesday, October 24, 2012

Folded Plate

Tugas kali ini adalah membuat Folded Plate
Mari kita pelajari...

Plate adalah struktur planar kaku yang secara khas terbuat dari material monolith yang tingginya kecil (tipis)  dibandingkan dengan dimensi-dimensi lainnya. Beban yang umum pada pelat mempunyai sifat banyak arah. Pelat dapat ditumpu diseluruh tepinya atau hanya pada titik-titik tertentu (misalnya oleh kolom atau campuran antara tumpuan menerus dan titik). Kondisi tumpuan dapat sederhana atau jepit. Pelat ini terbuat dari material padat , homogen yang memiliki sifat sama di segala arah.

Ini beberapa contoh yang gue ambil dari google.
 

TRANSFER BEBAN

Transfer beban dalam struktur lipat terjadi melalui kondisi struktural dari pelat (beban tegak lurus terhadap bidang tengah) atau melalui kondisi struktural dari paralel (slab load ke pesawat).
Pada awalnya, kekuatan eksternal akan ditransfer karena kondisi struktural pelat ke pinggir lebih pendek dari satu elemen lipat. Di sana, reaksi sebagai kekuatan aksial dibagi antara elemen yang berdekatan yang menghasilkan strain kondisi struktural dari lembaran. Ini mengarah pada pengiriman pasukan untuk bantalan.
Ketika selembar kertas tipis terletak antara dua mendukung akan membungkuk karena fakta bahwa ia memiliki kekuatan yang cukup untuk membawa beratnya sendiri.
Jika sepotong kertas yang sama dilipat maka akan mampu mendukung seratus kali beratnya sendiri.
Jika beban meningkat melewati titik ini maka struktur akan gagal dan lipatan akan meratakan keluar.

BENTUK DASAR

Bentuk -bentuk yang dapat dijadikan dasar perkembangan bentuk konstruksi lipat, yaitu bentuk-bentuk dasar: pyramidal, prismatic dan semi prismatic. Bentuk prismatic ialah bentuk yang terdiri dari bidang-bidang datar bersudut siku-siku dan bidang-bidang yang melintang tegak lurus pada kedua belah sisi ujung bidang datar bersudut siku-siku.

MATERIAL

Struktur pelat lipat dapat dibuat dari hampir semua jenis material. Salah satu material   yang banyak digunakan untuk plat lipat adalah beton bertulang. Material ini paling baik digunakan karena dapat dengan mudah dibuat. Material lain yang sering digunakan adalah baja, plastik, dan kayu.

 dan ini adalah buatan gue..hhe


lebih jelasnya bisa liat di bawah
Tampak 3D

Tampak depan
Tampak Atas
Tampak samping
hehe..bagus kan maket gue..ini contoh-contoh folded plate yang sudah berbentuk bangunan temen-temen.

JENIS FOLDED PLATE
  1. Folded plate dua segmen
Komponen dasar dari struktur folded plate terdiri dari: plat miring, plat tepi yang digunakan untuk menguatkan plat yang lebar, pengaku untuk membawa beban ke penyangga dan menyatukan plat, serta kolom untuk menyangga struktur.

2. Folded plate tiga segmen
Pengaku terakhirnya berupa rangka yang lebih kaku daripada balok penopang bagian dalam. Kekuatan dari reaksi plat di atas rangka kaku tersebut akan cukup besar dan di kolom luar tidak akan diseimbangkan oleh daya tolak dari plat yang berdekatan. Ukuran rangka dapat dikurangi dengan menggunakan tali baja antara ujung kolom.
3. Bentuk Z
Masing-masing unit di atas mempunyai satu plat miring yang lebar dan dua plat tepi yang diatur dengan jarak antara unit untuk jendela. Bentuk ini disebut Z shell dan sama dengan louver yang digunakan untuk ventilasi jendela. Bentuk Z ini adalah bentuk struktur yang kurang efisien karena tidak menerus dan kedalaman efektifnya lebih kecil daripada kedalaman vertikalnya.

4. Dinding yang menerus dengan plat
Pada struktur ini , dinding merupakan konstruksi beton yang miring. Dinding didesain menerus dengan plat atap. Kolom tidak dibutuhkan di pertemuan tiap-tiap panel dinding karena dinding ditahan di ujung atas.
5. Kanopi
Bentuk ini digunakan untuk kanopi kecil di entrance bangunan. Struktur ini mempunyai empat segmen. Pengaku struktur disembunyikan di permukaan atas sehingga tidak terlihat dan plat (shell) akan muncul untuk menutup dari kolom vertikal. Di dinding bangunan harus ada juga pengaku struktur tersembunyi di konstruksi dinding.

6. Folded plate yang meruncing ke ujung (Tapered Folded plate)
Struktur ini dibentuk oleh elemen-elemen runcing. Berat plat di tengah bentang merupakan dimensi kritis untuk kekuatan tekukan. Struktur ini tidak efisien dan tidak cocok untuk bentang lebar karena kelebihan beban untuk bentang lebar.

7. Folded plate penyangga tepi (edge supported folded plate)
Pada struktur ini, plat tepi dapat dikurangi dan struktur atap dapat dibuat terlihat sangat tipis jika plat tepi ditopang oleh rangkaian kolom. Struktur ini cocok digunakan untuk bangunan dengan estetika tinggi dengan desain atap yang tipis.

8. Folded plate truss
Terdapat ikatan horizontal melintang di sisi lebar hanya di tepi bangunan. Hal ini memungkinkan folded plate digunakan pada bentang lebar dengan pertimbangan struktural yang matang.

9. Rangka kaku folded plate
Sebuah lengkung dengan segmen lurus biasanya disebut rangka kaku. Struktur ini tidak efisien untuk bentuk kurva lengkung karena momen tekuk lebih besar.

Sumber :  http://pramudyawardhani.wordpress.com/2011/03/23/folded-plate/

Portal

Kemaren-kemaren gue dapet tugas buat maket Portal. Nah pada pos kali ini gue mau bahas tentang portal dari berbagai sumber ni temen-temen.

Pengertian Portal Pada Sistem Struktur

Portal adalah suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian struktur yang saling berhubungan yang berfungsi menahan beban sebagai suatu kesatuan lengkap yang berdiri sendiri dengan atau tanpa dibantu oleh diafragma-diafragma horisontal atau sistem-sistem lantai.

Pada dasarnya sistem struktur bangunan terdiri 2, yaitu :
1. Portal terbuka, dimana seluruh momen-momen dan gaya yang bekerja pada konstruksi ditahan sepenuhnya oleh pondasi, sedangkan sloof hanya berfungsi untuk menahan dinding saja. Pada portal terbuka kekuatan dan kekakuan portal dalam menahan beban lateral dan kestabilannya tergantung pada kekuatan dari elemen-elemen strukturnya.

2. Portal tertutup, dimana momen-momen dan gaya yang bekerja pada konstruksi ditahan terlebih dahulu oleh sloof / beam kemudian diratakan, baru sebagian kecil beban dilimpahkan ke pondasi. Sloof / beam berfungsi sebagai pengikat kolom yang satu dengan yang lain untuk mencegah terjadinya Differential Settlement.

 Contoh Portal



Dari hasil berbagai contoh tersebut akhirnya gue bikin deh maketnya..tarrrraaaaaaaaa ini dia gue bersama maket gue.hhe

gue sama maket gue :)



 Ga ngerti deh kenapa tuh fotonya kebalik.Ini untuk foto jelasnya teman-teman.

Tampak Depan
Tampak Samping

Tampak Atas
Tampak 3D

Nah teman-teman sudah jadi maketnya. Untuk membuatnya ga lama ko,asal niat aja.hhe

semoga bermanfaat :)

Sumber :
http://azwaruddin.blogspot.com/2008/06/pengertian-portal-pada-sistem-struktur.html
civil-unp.blogspot.com

Ulasan Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

Pada post sebelumnya telah saya post kan tentang Tata Hukum dan Kebijakan Negara.
Sekarang bagaimana kalau kita bahas???
OKE (y)

Sadar atau tidak menurut saya sih Undang-undang dan peraturan pembangunan kurang ketat pengawasannya oleh oknum yang terkait. Misalnya pada Undang-undang No.5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2012-2014 terdapat uraian 
bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (iii) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
pada kenyataannya terwujud ga sih semua itu? jawaban yang menurut saya ya "tidak semua".
banyak rumah-rumah,kantor,apartemen dan bangunan-bangunan lainnya yang tidak seimbang antara bangunan dan lahan terbukanya.iya ga?terkadang ada rumah yang benar-benar tidak ada halamannya sedikitpun..semua halaman rumahnya di beri lantai sehingga tidak ada tanaman maupun tempat air menyerap. Kalau sudah begitu bisa ga sih di bilang bangunan berkelanjutan??tentu tidak. jika banyak rumah/bangunan seperti demikian lambat laun akan terjadi bencana seperti banjir,longsor dll.

Curhat sedikit ni : saya pernah melihat rumah teman yang ga ada tanamannya sama sekali.terus saya bilang, "ko rumah lu ga ada lahan tamannya sedikitpun?kan ga boleh" terus dia jawab "rumah-rumah gue ya terserah mau gue apain juga". Nah lho kalau gini keadaannya gmna? emang bener juga itu rumah dia bukan rumah saya :( 
Ya saya harap oknum-oknum terkait lebih tegas dalam menanggapi hal ini. Ini Bumi kita,jagalah oleh kita :)

Jadi mari teman-teman semua. Sadarkan akan pelestarian alam. Jangan seenaknya sama alam kalau kita mau enak. Ingetin juga teman-temannya untuk menjunjung tinggi nilai kehijauan (y)

Friday, October 19, 2012

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

            Tata Hukum dan Kebijakan Negara 

  a.  Undang-undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan
               JangkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. 

Dalam RPJMN 2010-2014 Buku II (Memperkuat Sinergi Antar Bidang) Bab IX tentang “Wilayah dan Tata Ruang” diuraikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (iii) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Selain itu, penataan ruang juga harus berbasis mitigasi bencana sebagai upaya dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan hidup dengan pengaturan zonasi yang baik. Dalam melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, perlu dilakukan penyusunan, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan serta berbagai pedoman teknisnya.

b.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
              
Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                   
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai pedoman aturan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah dan Perda
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional Presiden Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
  3. Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah,
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23/prt/m/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 02/prt/m/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

Sumber :  http://www.fhukum-unpatti.org/artikel/hukum-tata-negara/172-strategi-penataan-ruang-guna-pembangunan-ekonomi-dalam-rangka-ketahanan-nasional.html










 

Ulasan Hukum Pranata Pembangunan

Pada post sebelumnya saya sudah ngpost tentang PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN yang diantaranya terdapat definisi, struktur, dan contoh-contoh.
Sekarang saya mau ulas ni dari post sebelumnya..ini pendapat saya sendiri yah.CATET,hhe

Menurut saya pribadi Hukum Pranata Pembangunan itu adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal pembangunan yang bertujuan kesejahteraan hidup.

Dalam Dunia Arsitektur sendiri Hukum Pranata Pembangunan dapat diartikan sebagai pengikat antara pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat mengatur. Jadi ga akan ada tuh namanya saling tipu menipu. Sehingga pihak yang terlibat merasa aman dalam bertransaksi uang maupun jasa mereka :)

Tetapi di Indonesia ini saya rasa banyak yang terlalu mengerti akan arti penting Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri. Karena masih banyak sekali sengketa-sengketa yang terjadi setelah bangunan berdiri. Nah kalau sudah begitu siapa yang mau bertanggung jawab kan???

Oleh seban itu dimanapun kita berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti akan pentingnya Hukum Pranata Pembangunan.

Sekian dulu...tunggu post selanjutnya yah ^^










Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Definisi Hukum Pranata Pembangunan

  • Hukum menurut kamus Bahasa Indonesia Online adalah  (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan(kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); (5) Vonis
  • Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
  • Pembangunan adalah  perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup. 

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.  

Struktur Hukum Pranata
 
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Umum

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sumber : http://hartoyo-sw-nd.blogspot.com/2011/10/hukum-dan-pranata-pembangunan.html