Pada post sebelumnya telah saya post kan tentang Tata Hukum dan Kebijakan Negara.
Sekarang bagaimana kalau kita bahas???
OKE (y)
Sadar atau tidak menurut saya sih Undang-undang dan peraturan pembangunan kurang ketat pengawasannya oleh oknum yang terkait. Misalnya pada Undang-undang No.5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2012-2014 terdapat uraian
bahwa penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional dengan: (i) terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia, (iii) terwujudnya perlindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.
pada kenyataannya terwujud ga sih semua itu? jawaban yang menurut saya ya "tidak semua".
banyak rumah-rumah,kantor,apartemen dan bangunan-bangunan lainnya yang tidak seimbang antara bangunan dan lahan terbukanya.iya ga?terkadang ada rumah yang benar-benar tidak ada halamannya sedikitpun..semua halaman rumahnya di beri lantai sehingga tidak ada tanaman maupun tempat air menyerap. Kalau sudah begitu bisa ga sih di bilang bangunan berkelanjutan??tentu tidak. jika banyak rumah/bangunan seperti demikian lambat laun akan terjadi bencana seperti banjir,longsor dll.
Curhat sedikit ni : saya pernah melihat rumah teman yang ga ada tanamannya sama sekali.terus saya bilang, "ko rumah lu ga ada lahan tamannya sedikitpun?kan ga boleh" terus dia jawab "rumah-rumah gue ya terserah mau gue apain juga". Nah lho kalau gini keadaannya gmna? emang bener juga itu rumah dia bukan rumah saya :(
Ya saya harap oknum-oknum terkait lebih tegas dalam menanggapi hal ini. Ini Bumi kita,jagalah oleh kita :)
Jadi mari teman-teman semua. Sadarkan akan pelestarian alam. Jangan seenaknya sama alam kalau kita mau enak. Ingetin juga teman-temannya untuk menjunjung tinggi nilai kehijauan (y)
No comments:
Post a Comment