Tata Hukum dan Kebijakan Negara
a. Undang-undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana PembangunanJangkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014.
Dalam RPJMN 2010-2014 Buku II (Memperkuat Sinergi Antar Bidang) Bab IX
tentang “Wilayah dan Tata Ruang” diuraikan bahwa penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional dengan: (i) terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia, (iii) terwujudnya perlindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.
Selain itu, penataan ruang juga harus berbasis mitigasi bencana sebagai
upaya dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan hidup dengan
pengaturan zonasi yang baik. Dalam melaksanakan penyelenggaraan penataan
ruang yang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang, perlu dilakukan penyusunan, sinkronisasi, dan
sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan serta berbagai
pedoman teknisnya.
b. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a) terwujudnya
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b)
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber
daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c) terwujudnya
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai pedoman aturan dalam
melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan
mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan
seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat
kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat
hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah dan Perda
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
- Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23/prt/m/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 02/prt/m/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
Sumber : http://www.fhukum-unpatti.org/artikel/hukum-tata-negara/172-strategi-penataan-ruang-guna-pembangunan-ekonomi-dalam-rangka-ketahanan-nasional.html
No comments:
Post a Comment