Friday, October 19, 2012

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

            Tata Hukum dan Kebijakan Negara 

  a.  Undang-undang No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan
               JangkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 - 2014. 

Dalam RPJMN 2010-2014 Buku II (Memperkuat Sinergi Antar Bidang) Bab IX tentang “Wilayah dan Tata Ruang” diuraikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: (i) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (ii) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (iii) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Selain itu, penataan ruang juga harus berbasis mitigasi bencana sebagai upaya dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan hidup dengan pengaturan zonasi yang baik. Dalam melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, perlu dilakukan penyusunan, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan serta berbagai pedoman teknisnya.

b.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
              
Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.
                   
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai pedoman aturan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Peraturan Pemerintah dan Perda
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional Presiden Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
  3. Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah,
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23/prt/m/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 02/prt/m/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/Prt/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

Sumber :  http://www.fhukum-unpatti.org/artikel/hukum-tata-negara/172-strategi-penataan-ruang-guna-pembangunan-ekonomi-dalam-rangka-ketahanan-nasional.html










 

No comments:

Post a Comment