Definisi Hukum Pranata Pembangunan
- Hukum menurut kamus Bahasa Indonesia Online adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan(kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); (5) Vonis
- Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
- Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat
diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan
yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan
peningkatan dalam kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan
peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan
lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan
(arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam
rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh
Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Contoh Umum
No comments:
Post a Comment