Pada post sebelumnya saya sudah ngpost tentang PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN yang diantaranya terdapat definisi, struktur, dan contoh-contoh.
Sekarang saya mau ulas ni dari post sebelumnya..ini pendapat saya sendiri yah.CATET,hhe
Menurut saya pribadi Hukum Pranata Pembangunan itu adalah hukum yang mengatur interaksi manusia dalam hal pembangunan yang bertujuan kesejahteraan hidup.
Dalam Dunia Arsitektur sendiri Hukum Pranata Pembangunan dapat diartikan sebagai pengikat antara pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana) dan unsur pendukung lainnya yang bersifat mengatur. Jadi ga akan ada tuh namanya saling tipu menipu. Sehingga pihak yang terlibat merasa aman dalam bertransaksi uang maupun jasa mereka :)
Tetapi di Indonesia ini saya rasa banyak yang terlalu mengerti akan arti penting Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri. Karena masih banyak sekali sengketa-sengketa yang terjadi setelah bangunan berdiri. Nah kalau sudah begitu siapa yang mau bertanggung jawab kan???
Oleh seban itu dimanapun kita berada, entah sebagai owner, konsultan, atau kontraktor hendaknnya mengerti akan pentingnya Hukum Pranata Pembangunan.
Sekian dulu...tunggu post selanjutnya yah ^^
No comments:
Post a Comment